masyarakat rural.Persoalannya kita mempraktekannya dengan cara yang tradisionil. Atas dasar itulah kita tidak serta merta mengadopsi konsep community policing yang dikembangkan di negara-negara maju, melainkan mengembangkan pranata yang telah kita miliki yang disesuaikan dengan kebutuhan kekinian.
Model community policing ala Indonesia dimaksud kita sebut “Perpolisian Masyarakat” (Polmas) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan Penerapan Polmas adalah terwujudnya kerjasama polisi dan masyarakat lokal(komunitas)
untuk menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka
menciptakan ketrenteraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat,
tidak hanya mencegah timbulnya tetapi
juga mencari jalan keluar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan
gangguan dan berimplikasi terhadap keamanan dan ketertiban yang
bersumber dari komunitas itu sendiri..
Sedangkan sasaran penerapan Polmas adalah untuk
membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat dan membangun
komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri dalam meniadakan gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketenteraman warga
setempat. Komunitas
yang siap bekerjasama yang memahami dan menyadari bahwa kepentingan
penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum merupakan tanggungjawab
bersama antar warga dan antara warga dengan polisi.
Kebijakan dan Strategi
Pengembangan
Polmas sebagai suatu filosofi termasuk kebijakan internal lainnya
dilakukan oleh masing-masing satuan fungsi operasional dan pembinaan
yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial kemanusiaan
dan menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara polisi dan
warga dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran
penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat.
Pengembangan
Polmas sebagai suatu strategi/program harus dilakukan secara bertahap
dengan memprioritaskan perkembangan sumber daya manusia Polri dan
pembentukan Polmas berikut sarana/prasarana pada desa/kelurahan sesuai
kebutuhan operasional sehingga pada tahun 2010 kebutuhan penempatan
petugas Polmas secara menyeluruh mencakup seluruh desa/kelurahan di
Indonesia
Strategi Pengembangan Polmas.
Untuk mencapai tujuan penerapan Polmas, maka strategi yang ditempuh adalah :
a. Mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah, DPRD dan instansi terkait lainnya.
b. Membangun
dan membina kemitraan dengan tokoh-tokoh sosial termasuk pengusaha,
media massa dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka memberikan
dukungan bagi kelancaran dan keberhasilan program-program Polmas.
c. Membentuk
Forum Kemitraan Polisi – Masyarakat (FKPM) sebagai wadah kerjasama
antara polisi dengan masyarakat yang meng-operasionalisasikan Polmas
dalam lingkungannya.
d. Membentuk Pusat Studi Polmas di lingkungan PTIK.
Program-program Pengembangan (Pentahapan).
a. Tahap Persiapan dan Sosialisasi (2006) :
1) Program penyusunan sistem dan metoda :
a) Pedoman Pembinaan Personel Pengemban Fungsi Polmas.
b) Panduan Pelaksanaan Fungsi Operasional dengan Pendekatan Polmas.
c) Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Polmas.
2) Program pengembangan sumber daya manusia dengan prioritas penyusunan bahan ajaran dan pelatihan bagi trainers dan master trainers.
3) Program penyusunan pembangunan sarana/prasarana dan reinventarisasi serta distribusi peralatan/perlengkapan.
4) Program
operasionalisasi Polmas masih difokuskan pada implementasi Polmas
sebagai filosofi oleh satuan-satuan fungsi operasional Polri.
b. Tahap Pengembangan dan Operasionalisasi (2007) :
1) Program pengembangan sumber daya manusia melalui penataran petugas bagi 26.000 desa/kelurahan.
2) Program
pelatihan petugas Polmas sekitar 15.000 orang sehingga menjadi sekitar
41.000 petugas Polmas terlatih (sekitar 58,6 %) serta penyiapan
pelaksanaan pelatihan lanjutan pengemban fungsi Polmas sebanyak 2.600
orang penyelia.
c. Tahap Peningkatan dan Operasionalisasi (2008) :
1) Program
pengembangan sumber daya manusia melalui penuntasan pelatihan petugas
Polmas sesuai target yaitu sekitar 15.000 yang tersebar pada semua Polda
sehingga menjadi 56.000 petugas Polmas terlatih (sekitar 80 %).
2) Program operasional Polmas sebagai strategi/program secara penuh mulai dilaksanakan secara bertahap.
d. Tahap Pemantapan dan Operasional (2009) :
1) Program
pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan petugas Polmas
sesuai target sekitar 14.000 yang tersebar pada semua Polda sehingga
menjadi 70.000 petugas Polmas terlatih (100 %) untuk setiap
desa/kelurahan yang tersebar diseluruh Indonesia.
2) Program
operasional Polmas sebagai strategi/program secara penuh mulai
dilaksanakan secara bertahap sebagai kelanjutan program sebelumnya.
e. Tahap Operasionalisasi Menyeluruh (2010) :
1) Program pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan lanjutan petugas Polmas mencakup pelatihan 1.400 orang penyelia.
2) Pada
tahap ini seluruh desa/kelurahan termasuk kawasan-kawasan penting telah
mengoperasionalisasikan Polmas yang dalam penerapannya dilakukan
penyesuaian-penyesuaian sejalan dengan hasil evaluasi penelitian dan
pengembangan.
Prasyarat dan Indikator Keberhasilan.
a. Prasyarat Keberhasilan :
1) Terdistribusinya piranti lunak utama yang diikuti dengan sosialisasi.
2) Tersedianya TOT dan trainers serta terlatih-ulangnya Babin Kamtibmas secara bertahap dan sesuai kebutuhan.
3) Tersebarnya peralatan/perlengkapan petugas Polmas secara bertahap sesuai prioritas.
4) Berfungsinya petugas Polmas pada setiap desa/kelurahan yang didukung perangkat FKPM.
b. Indikator Keberhasilan :
1) Intensitas kegiatan forum baik kegiatan pengurus maupun keikut-sertaan warganya.
2) Kemampuan forum menemukan dan mengidentifikasikan akar masalah.
3) Kemampuan petugas Polmas dalam penyelesaian masalah termasuk konflik/pertikaian antar warga.
4) Kemampuan mengakomodir/menanggapi keluhan masyarakat.
5) Intensitas dan ekstensitas kunjungan warga oleh petugas Polmas.
Kerjasama Penerapan Polmas
Kerjasama kegiatan sosialisasi dan penerapan secara terbatas programcommunity policing sebelum
terbitnya Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13
Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.(sumber,ICPSS)
Sumber : polmastansabogor.blogspot.com
0 Comments